KPK Terancam Tak Bisa Tangkap Direksi BUMN
Oleh. Mila Ummu Muthiah
TintaLiterasi-Dilansir dari kompas.com (5-5-2025), Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) terancam tidak lagi memiliki wewenang untuk menangkap dan
memproses hukum direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN) berlaku pada 24 Februari 2025. Dalam
UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, terdapat dua pasal penting yang menjadi
tantangan KPK yaitu: Pasal 3X Ayat (1) berbunyi "Organ dan pegawai Badan
bukan merupakan penyelenggara negara". Pasal 9G berbunyi "Anggota
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara
negara".
Padahal, Undang-Undang KPK mengatur bahwa salah satu obyek
yang diusut KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana
korupsi. Hal tersebut tercantum pada Pasal 11 Ayat (1) UU KPK yang menyatakan
bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara
negara, dan orang lain serta/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp
1 miliar.
Koruptor Semakin
Sulit Diberantas
Artinya, melalui perubahan ini, KPK tidak lagi memiliki
dasar hukum untuk menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan direksi
dan komisaris BUMN. Padahal, dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, tepatnya pasal
11 ayat (1) menyebutkan: “KPK hanya dapat menyelidiki, menyidik, dan menuntut
tindak pidana korupsi yg melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara,
atau kasus dengan kerugian negara minimal Rp 1 miliar.
Dari perspektif tatanegara tentu saja kekuatan UU BUMN lebih
dominan. Menggunakan logika “Lex Specialis Derogat Legi Generali”, Hukum yang
khusus mengesampingkan hukum yang umum, tentu saja UU BUMN lebih unggul karena
lebih khusus mengatur BUMN sebagai entitas bisnis. Sifat khusus inilah yg
menjadi legitimasi maka aturan UU BUMN mengesampingkan UU KPK yg sifatnya lebih
umum dalam konteks pengelolaan korporasi dan masalah pelanggaran hukumnya.
Maka sejak revisi aturan BUMN disahkan, KPK tidak akan lagi
menangani kasus dugaan korupsi yg menyeret bos BUMN, komisaris dan pengawasnya.
Ucapkan banyak selamat bagi para koruptor BUMN.
Solusi Islam terhadap Pelaku Korupsi
Jika di negara kapitalis koruptor dijatuhi hukuman pidana
tanpa perampasan aset, maka berbeda 180 derajat kekuatan hukum ini dengan
sanksi Khilafah (negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah/total).
Adapun sanksinya sebagai berikut:
- Islam
memberikan hukuman berupa perampasan aset bagi pelaku korupsi, tak
terkecuali qadhi. Karena harta yang diperoleh dari tindakan zalim seperti
suap dan korupsi merupakan harta yang terhitung “curang”.
- Takzir
atau hukuman yang meliputi teguran, warta media massa, denda, cambuk,
pidana penjara, dan hukuman mati.
Cara Khilafah Mencegah Korupsi di Lembaga Peradilan
- Memberikan
kepada masyarakat pendidikan wajib gratis berbasis akidah Islam agar
memunculkan suasana Islami pada diri dan lingkungan tiap individu.
- Memberikan
hakim/qadhi gaji yang tinggi.
- Melakukan
penghitungan kekayaan hakim/qadhi sebelum dan selama ia
menjabat.
Wallahu a’lam bishawwab.